Pelangi di Hatiku

Hak Cipta Photo

Posted on: 9 Juli, 2009

Salam…
Tulisan ini sengaja diposting, mengingat ada photo hasil jepretanku di bajak orang untuk dijadikan Cover depan majalah tanpa seijinku.
Smoga ini menjadi pelajaran yang berharga.

Perkembangan teknologi sesunguhnya adalah untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi kita semua. Inovasi dan pengembangan terhadap penemuan terdahulu memang diupayakan untuk membuat hidup lebih mudah dan lebih murah lagi. Tapi, di Balik semua kemudahan dan

manfaat yang kita dapatkan dari kecanggihan teknologi itu tersimpan celah-celah yang jika tidak mendapat perhatian serius, beberapa kasus mengenai perselisihan kepemilikan hak cipta foto digital sudah terjadi baik di luar maupun dalam negeri. Karakter foto digital yang tidak memiliki film negative yang merupakan cetakannya dan juga sangat mudah diduplikasi menyisakan celah bagi orang-orang iseng untuk mengcopy foto milik orang dan mengkalim atau menggunakannya untuk keperluan pribadi maupun komersil.
Perkembangan peminat fotografi di Indonesia berkembang cepat sejak masuknya digital. Di beberapa mal mal di Indonesia juga sudah mulai bisa ditemui toko-toko kamera. Sekolah fotografi pun bermunculan satu per satu. Hal ini tentu saja akibat teknologi yang memudahkan segalanya. Teknologi membuat fotografi bukan sebagai suatu hal yang sulit. Anda bisa memotret dengan mudahnya dan menghapusnya pula dengan mudah jika hasil yang diinginkan tidak sesuai harapan yang kita inginkan. Perkembangan teknologi sejatinya adalah untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi manusia. Inovasi dan pengembangan terhadap penemuan terdahulu memang diupayakan untuk membuat hidup lebih mudah dan lebih murah lagi. Begitu juga dengan penemuan kamera digital. Bertahun-tahun yang lalu ketika kamera digital diciptakan, tujuannya jelas untuk kemudahan penggunanya. Pehobi fotografi tidak perlu lagi membeli film negative, memprosesnya hingga mencetaknya.
Proses memotret pun menjadi lebih mudah karena semuanya lebih terkontrol. Lihat saja setiap orang yang memotret dengan kamera digital, setiap baru saja memencet shutter pastilah mereka tergoda untuk segera melihatnya di layer LCD yang ada di bagian belakang kamera. Tujuannya untuk memastikan bahwa foto yang diambil sudah bagus dan benar. Dan akhirnya memotret jadi hal yang mudah dan menyenangkan. Tapi, di Balik semua kemudahan dan manfaat yang kita dapatkan dari kecanggihan teknologi itu tersimpan celah-celah yang jika tidak mendapat perhatian serius bisa membawa petaka di kemudian hari. Mungkin hukum alam juga terjadi pada kecanggihan teknologi sama seperti perkembangan obat dan penyakit yang selalu menjadi rival abadi.
Setiap perkembangan juga diikuti kemunduran di sisi lain. Setiap ditemukan obat baru, ditemukan pula penyakit baru. Bagaimana dengan kamera digital? Satu celah yang tercipta sebagai konsekuensi dari perkembangan teknologi pada kamera digital adalah tidak adanya film negative yang bisa menjadi bukti otentik kepemilikan foto. Memang benar film negative pun bisa diduplikasi sehingga masih ada celah bagi orang-orang iseng. Namun setidaknya kamera digital meninggalkan celah permasalahan mengenai pembuktian siapa yang berhak mengklaim sebagai pemilik foto. Beberapa kasus mengenai perselisihan kepemilikan hak cipta foto digital sudah terjadi baik di luar maupun dalam negeri.
Karakter foto digital yang tidak memiliki film negative yang merupakan cetakannya dan juga sangat mudah diduplikasi menyisakan celah bagi orang-orang iseng untuk mengcopy foto milik orang dan mengkalim atau menggunakannya untuk keperluan pribadi maupun komersil. Jika anda pernah mengunjungi toko-toko yang menjual software bajakan anda akan menemui tumpukan CD yang berisi stock foto baik dalam resolusi tinggi untuk keperluan cetak maupun resolusi rendah untuk keperluan online publishing. Sementara di sebuah toko buku grafis di kawasan Jakarta selatan anda bisa menemui CD yang sama dengan kemasan yang lebih rapih lengkap dengan segelnya dengan harga lebih dari 10 kali lipatnya. Jelas yang mahal adalah yang asli atau legal, sementar yang murah adalah bajakan. Pembajakan hak cipta foto juga terjadi di internet di mana anda bisa menemui website stock image maupun web gallery komunitas fotografi online.
Foto-foto yang terpampang di website semacam ini sangat rentan terhadap pencurian. Namun lebih mudah dibuktikan keasliannya karena besaran resolusi foto yang dipublish di internet relative kecil. Kasus lain yang juga sering terjadi adalah ketika sebuah foto dibuat oleh team yang terdiri dari beberapa orang dengan porsi kompetensinya masing-masing. Ada yang bertugas sebagai fotografer, ada model, ada make up artis, fashion stylist, dll. Dalam kasus ini kepemilikan dan hak penggunaan foto tersebut harus disepakati secara bersama-sama di antara team yang terlibat. Yang menarik bagi kami adalah apa yang terjadi ketika dua orang memiliki foto dalam bentuk file digital yang sama dan sama-sama mengklaim sebagai pemilik foto.
Pakar telematika dan multimedia KRMT Roy Suryo membagikan pengetahuannya kepada kami. Menurut Roy sebuah file foto digital bisa dengan mudah dicopy 100% sama tanpa bisa diketahui mana yang asli mana duplikatnya. Maka dari itu sebuah forum di tingkat internasional yang bernama joint photography expert group (jpeg) yang juga mengeluarkan format jpg. Mencoba menyelesaikan persoalan ini dengan sebuah script yang diberi nama metadata/EXIF. Bertahun-tahun yang lalu forum ini merekomendasikan para produsen kamera untuk menyertakan metadata pada setiap kameranya. Walaupun panjang string yang tersimpan pada metadata tiap kamera bisa berbeda-beda. Ada yang panjang dan lengkap sampai lensa yang digunakan, speed dan bukaan lensa yang digunakan ada juga yang sederhana sebatas tanggal pembuatan dan jenis kamera yang dipakai. Roy Suryo berpendapat bahwa metadata ini bisa digunakan sebagai salah satu cara pembuktian yang bisa ditempuh.
Selanjutnya untuk melakukan pembuktian adalah dengan melakukan cross check dengan menanyakan kepada kedua belah pihak mengenai kamera yang dipakai untuk membuat foto tersebut dan tanggal pembuatan. Semua data mengenai tanggal pembuatan dan jenis kamera yang dipakai tersimpan di metadata yang terbawa bersama file digital foto tersebut. Dengan catatan: yang pertama metadatanya belum ditabrak (diganti – red.), yang kedua tanggal di kamera di set setiap habis dilepas baterynya. Karena ketika kita melepas battery, tanggal akan kembali ke tanggal awal berdasarkan programnya. Ungkap Roy Suryo. Sementara Maria Y.P. Ardianingtyas, seorang pehobi fotografi yang juga berprofesi sebagai pekerja di bidang hukum berpendapat bahwa dari segi hukum pembuktian kepemilikan sebuah foto yang tidak memiliki dokumen pendukung apapun bisa dilakukan dengan kesaksian beberapa orang saksi yang kebetulan melihat proses pembuatan foto tersebut. Dan jika dipandang perlu bisa dilakukan pembuktian kemampuan fotografi pihak-pihak yang berselisih. Kalau yang satunya jago motret, yang satunya biasa-biasa aja, padahal foto yang dipermasalahkan jelas susah secara teknis, seharusnya secara tidak langsung bisa menunjukkan siapa yang membuat foto tersebut. Ungkap Maria Y.P. Ardianingtyas. Bagaimana duduk persoalannya pada foto jurnalistik di mana fotografer yang membuat mewakili sebuah instansi media tertentu. Pertama-tama harus dimengerti dulu ada yang namanya pencipta, ada yang namanya hak cipta ada yang namanya pemegang hak cipta.
Semuanya dilindungi undang-undang. Jelas Maria Y.P. Ardianingtyas. Menurut undang-undang nomer 19 tahun 2002 mengenai hak cipta, Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Artinya title pencipta tidak bisa dipindahtangankan karena memuat fakta mengenai siapa yang membuat sebuah karya foto. Selanjutnya Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Artinya hak cipta bisa dipindahtangankan sesuai kesepakatan pihak-pihak yang terlibat. Artinya dalam kasus foto jurnalistik, bisa disimpulkan bahwa fotografer yang bertugas untuk sebuah instansi media adalah pencipta, namun pemegang hak ciptanya bisa instansi tempat dimana fotografer tersebut bekerja bisa kedua belah pihak, semuanya tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Fotografer jurnalistik senior, Arbain Rambey berpendapat, kalau saya ditugasi meliput sebuah peristiwa oleh kantor saya, maka hak ciptanya milik berdua. Ketika salah satu pihak menjualnya ke pihak lain, maka pihak yang satu lagi juga harus mendapat bagian. Namun kebanyakan dalam kasus ini fotografer tidak boleh menjual foto yang dibuat atas biaya dinas kepada pihak selain kantor tempat dimana ia bekerja. Maka dari itu ketika sebuah foto ditayangkan di suratkabar, pasti ada nama instansi yang memegang hak cipta dan nama fotografer yang membuatnya di bagian bawahnya. Maria Y.P. Ardianingtyas pun berpendapat senada, menurut UU no.19 tahun 2002:
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas. Artinya pihak yang menugaskan juga ikut memgang hak cipta. Kecuali ada kesepakatan lain. Hal ini juga berlaku pada fotografi fashion, komersil, wedding dan fotografi lain dimana melibatkan pihak kedua yang menugaskan atau mempekerjakan fotografer untuk membuat foto untuknya. Kasus lain yang juga sering terjadi pada fotografi fashion dan komersil. Ketika sebuah foto fashion dan komersil dibuat kecenderungannya adalah akan melibatkan banyak pihak (tidak hanya fotografer saja). Untuk itu perlu dibuat kesepakatan mengenai batasan-batasan penggunaan foto tersebut. Maria Y.P. Ardianingtyas menyarankan bahwa dalam kasus pembuatan foto dengan team yang beranggotakan lebih dari 1 orang, sebaiknya disepakati saat itu juga mengenai batasan-batasan itu. Jika melibatkan model maka sebaiknya ada model release yang merupakan surat perjanjian mengenai batasan penggunaan foto tersebut. Jika melibatkan bangunan swasta sebaiknya juga dibuat property release. Model release dan surat kesepakatan semacam ini secara garis besarnya berisi: kedudukan pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan, hak dan kewajiban, tujuan penggunaan materi foto, lama penggunaan materi foto, ijin reproduksi dan juga pilihan penyelesaian sengketa. Upaya-upaya pencegahan semacam ini bisa menghindarkan anda dari tuntutan hukum.
Berdasarkan UU no.19 tahun 2002 pelanggaran hak cipta bisa menyeret tertuduh tidak hanya pada tingkat perdata namun juga pidana dengan hukuman kurungan maksimal 7 tahun disamping denda maksimal 5 miliar rupiah. Beberapa upaya yang bisa ditempuh untuk melindungi hak cipta foto kita adalah dengan mendaftarkannya di dijern HAKI (Hak kekayaan intelektual). Prosesnya memang cukup memakan waktu tapi jelas aman. Selanjutnya timbul pertanyaan, bagaimana jika yang mendaftarkan HAKI adalah malingnya? Maria Y.P. Ardianingtyas menjawab HAKI bisa dibatalkan walaupun harus melalui pengadilan niaga. Tapi jika bisa dibuktikan bahwa yang mendaftarkan HAKI bukan pihak yang berhak maka HAKI bisa dibatalkan dan setelah itu malah malingnya bisa dituntut Balik. Cara paling sederhana untuk menghindari pencurian Maria Y.P. Ardianingtyas menyarankan pencipta sebuah foto untuk mempublish fotonya tersebut di ruang umum baik di internet ataupun media massa. Jika dalam kurun waktu tertentu tidak ada tuntutan atau klaim dari pihak lain mengenai foto tersebut secara otomatis muncul semacam legitimasi social terhadap hak cipta foto tersebut atas nama anda.
Cara lain adalah dengan memanfaatkan teknologi yang ada seperti diungkapkan Roy Suryo kepada kami berikut ini, yang pertama, di beberapa camera terdapat fungsi untuk menambahkan comment pada setiap foto yang dibuat. Manfaatkanlah itu untuk memberi nama anda pada foto-foto tersebut. Fungsi ini juga bisa ditemui pada beberapa software pengolah grafis. Jangan lupa juga untuk selalu melakukan setting tanggal terutama ketika anda telah mengganti battery atau mencabut battery. Agar tanggal yang tersimpan pada metadata bisa digunakan sebagai bukti tanggal pembuatan..
Untuk kamera-kamera canggih yang memiliki fitur GPS Roy juga menyarankan pemiliknya untuk mengaktifkannya ketika memotret. Hal ini untuk membuktikan posisi pemotretan sesuai dengan klaim pencipta jika perlu pembuktian dikemudian hari. Walaupun masih meninggalkan banyak celah, Roy optimis bahwa dukungan teknologi yang ada saat ini jika dikelola dengan benar bisa dijadikan bukti hukum dengan dukungan saksi ahli jika dikemudian hari terjadi perselisihan. Roy yakin bahwa secanggih-canggihnya teknologi pasti masih meninggalkan celah. Termasuk rencana beberapa manufaktur kamera yang berencana melengkapi kamera dengan scanner fingerprint dan retina. Makanya pinter-pinteran saja. Jangan sampai kita kalah pinter dari maling. Tutupnya.
manfaat yang kita dapatkan dari kecanggihan teknologi itu tersimpan celah-celah yang jika tidak mendapat perhatian serius, beberapa kasus mengenai perselisihan kepemilikan hak cipta foto digital sudah terjadi baik di luar maupun dalam negeri. Karakter foto digital yang tidak memiliki film negative yang merupakan cetakannya dan juga sangat mudah diduplikasi menyisakan celah bagi orang-orang iseng untuk mengcopy foto milik orang dan mengkalim atau menggunakannya untuk keperluan pribadi maupun komersil.
Perkembangan peminat fotografi di Indonesia berkembang cepat sejak masuknya digital. Di beberapa mal mal di Indonesia juga sudah mulai bisa ditemui toko-toko kamera. Sekolah fotografi pun bermunculan satu per satu. Hal ini tentu saja akibat teknologi yang memudahkan segalanya. Teknologi membuat fotografi bukan sebagai suatu hal yang sulit. Anda bisa memotret dengan mudahnya dan menghapusnya pula dengan mudah jika hasil yang diinginkan tidak sesuai harapan yang kita inginkan. Perkembangan teknologi sejatinya adalah untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi manusia. Inovasi dan pengembangan terhadap penemuan terdahulu memang diupayakan untuk membuat hidup lebih mudah dan lebih murah lagi. Begitu juga dengan penemuan kamera digital. Bertahun-tahun yang lalu ketika kamera digital diciptakan, tujuannya jelas untuk kemudahan penggunanya. Pehobi fotografi tidak perlu lagi membeli film negative, memprosesnya hingga mencetaknya.
Proses memotret pun menjadi lebih mudah karena semuanya lebih terkontrol. Lihat saja setiap orang yang memotret dengan kamera digital, setiap baru saja memencet shutter pastilah mereka tergoda untuk segera melihatnya di layer LCD yang ada di bagian belakang kamera. Tujuannya untuk memastikan bahwa foto yang diambil sudah bagus dan benar. Dan akhirnya memotret jadi hal yang mudah dan menyenangkan. Tapi, di Balik semua kemudahan dan manfaat yang kita dapatkan dari kecanggihan teknologi itu tersimpan celah-celah yang jika tidak mendapat perhatian serius bisa membawa petaka di kemudian hari. Mungkin hukum alam juga terjadi pada kecanggihan teknologi sama seperti perkembangan obat dan penyakit yang selalu menjadi rival abadi.
Setiap perkembangan juga diikuti kemunduran di sisi lain. Setiap ditemukan obat baru, ditemukan pula penyakit baru. Bagaimana dengan kamera digital? Satu celah yang tercipta sebagai konsekuensi dari perkembangan teknologi pada kamera digital adalah tidak adanya film negative yang bisa menjadi bukti otentik kepemilikan foto. Memang benar film negative pun bisa diduplikasi sehingga masih ada celah bagi orang-orang iseng. Namun setidaknya kamera digital meninggalkan celah permasalahan mengenai pembuktian siapa yang berhak mengklaim sebagai pemilik foto. Beberapa kasus mengenai perselisihan kepemilikan hak cipta foto digital sudah terjadi baik di luar maupun dalam negeri.
Karakter foto digital yang tidak memiliki film negative yang merupakan cetakannya dan juga sangat mudah diduplikasi menyisakan celah bagi orang-orang iseng untuk mengcopy foto milik orang dan mengkalim atau menggunakannya untuk keperluan pribadi maupun komersil. Jika anda pernah mengunjungi toko-toko yang menjual software bajakan anda akan menemui tumpukan CD yang berisi stock foto baik dalam resolusi tinggi untuk keperluan cetak maupun resolusi rendah untuk keperluan online publishing. Sementara di sebuah toko buku grafis di kawasan Jakarta selatan anda bisa menemui CD yang sama dengan kemasan yang lebih rapih lengkap dengan segelnya dengan harga lebih dari 10 kali lipatnya. Jelas yang mahal adalah yang asli atau legal, sementar yang murah adalah bajakan. Pembajakan hak cipta foto juga terjadi di internet di mana anda bisa menemui website stock image maupun web gallery komunitas fotografi online.
Foto-foto yang terpampang di website semacam ini sangat rentan terhadap pencurian. Namun lebih mudah dibuktikan keasliannya karena besaran resolusi foto yang dipublish di internet relative kecil. Kasus lain yang juga sering terjadi adalah ketika sebuah foto dibuat oleh team yang terdiri dari beberapa orang dengan porsi kompetensinya masing-masing. Ada yang bertugas sebagai fotografer, ada model, ada make up artis, fashion stylist, dll. Dalam kasus ini kepemilikan dan hak penggunaan foto tersebut harus disepakati secara bersama-sama di antara team yang terlibat. Yang menarik bagi kami adalah apa yang terjadi ketika dua orang memiliki foto dalam bentuk file digital yang sama dan sama-sama mengklaim sebagai pemilik foto.
Pakar telematika dan multimedia KRMT Roy Suryo membagikan pengetahuannya kepada kami. Menurut Roy sebuah file foto digital bisa dengan mudah dicopy 100% sama tanpa bisa diketahui mana yang asli mana duplikatnya. Maka dari itu sebuah forum di tingkat internasional yang bernama joint photography expert group (jpeg) yang juga mengeluarkan format jpg. Mencoba menyelesaikan persoalan ini dengan sebuah script yang diberi nama metadata/EXIF. Bertahun-tahun yang lalu forum ini merekomendasikan para produsen kamera untuk menyertakan metadata pada setiap kameranya. Walaupun panjang string yang tersimpan pada metadata tiap kamera bisa berbeda-beda. Ada yang panjang dan lengkap sampai lensa yang digunakan, speed dan bukaan lensa yang digunakan ada juga yang sederhana sebatas tanggal pembuatan dan jenis kamera yang dipakai. Roy Suryo berpendapat bahwa metadata ini bisa digunakan sebagai salah satu cara pembuktian yang bisa ditempuh.
Selanjutnya untuk melakukan pembuktian adalah dengan melakukan cross check dengan menanyakan kepada kedua belah pihak mengenai kamera yang dipakai untuk membuat foto tersebut dan tanggal pembuatan. Semua data mengenai tanggal pembuatan dan jenis kamera yang dipakai tersimpan di metadata yang terbawa bersama file digital foto tersebut. Dengan catatan: yang pertama metadatanya belum ditabrak (diganti – red.), yang kedua tanggal di kamera di set setiap habis dilepas baterynya. Karena ketika kita melepas battery, tanggal akan kembali ke tanggal awal berdasarkan programnya. Ungkap Roy Suryo. Sementara Maria Y.P. Ardianingtyas, seorang pehobi fotografi yang juga berprofesi sebagai pekerja di bidang hukum berpendapat bahwa dari segi hukum pembuktian kepemilikan sebuah foto yang tidak memiliki dokumen pendukung apapun bisa dilakukan dengan kesaksian beberapa orang saksi yang kebetulan melihat proses pembuatan foto tersebut. Dan jika dipandang perlu bisa dilakukan pembuktian kemampuan fotografi pihak-pihak yang berselisih. Kalau yang satunya jago motret, yang satunya biasa-biasa aja, padahal foto yang dipermasalahkan jelas susah secara teknis, seharusnya secara tidak langsung bisa menunjukkan siapa yang membuat foto tersebut. Ungkap Maria Y.P. Ardianingtyas. Bagaimana duduk persoalannya pada foto jurnalistik di mana fotografer yang membuat mewakili sebuah instansi media tertentu. Pertama-tama harus dimengerti dulu ada yang namanya pencipta, ada yang namanya hak cipta ada yang namanya pemegang hak cipta.
Semuanya dilindungi undang-undang. Jelas Maria Y.P. Ardianingtyas. Menurut undang-undang nomer 19 tahun 2002 mengenai hak cipta, Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Artinya title pencipta tidak bisa dipindahtangankan karena memuat fakta mengenai siapa yang membuat sebuah karya foto. Selanjutnya Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Artinya hak cipta bisa dipindahtangankan sesuai kesepakatan pihak-pihak yang terlibat. Artinya dalam kasus foto jurnalistik, bisa disimpulkan bahwa fotografer yang bertugas untuk sebuah instansi media adalah pencipta, namun pemegang hak ciptanya bisa instansi tempat dimana fotografer tersebut bekerja bisa kedua belah pihak, semuanya tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Fotografer jurnalistik senior, Arbain Rambey berpendapat, kalau saya ditugasi meliput sebuah peristiwa oleh kantor saya, maka hak ciptanya milik berdua. Ketika salah satu pihak menjualnya ke pihak lain, maka pihak yang satu lagi juga harus mendapat bagian. Namun kebanyakan dalam kasus ini fotografer tidak boleh menjual foto yang dibuat atas biaya dinas kepada pihak selain kantor tempat dimana ia bekerja. Maka dari itu ketika sebuah foto ditayangkan di suratkabar, pasti ada nama instansi yang memegang hak cipta dan nama fotografer yang membuatnya di bagian bawahnya. Maria Y.P. Ardianingtyas pun berpendapat senada, menurut UU no.19 tahun 2002:
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas. Artinya pihak yang menugaskan juga ikut memgang hak cipta. Kecuali ada kesepakatan lain. Hal ini juga berlaku pada fotografi fashion, komersil, wedding dan fotografi lain dimana melibatkan pihak kedua yang menugaskan atau mempekerjakan fotografer untuk membuat foto untuknya. Kasus lain yang juga sering terjadi pada fotografi fashion dan komersil. Ketika sebuah foto fashion dan komersil dibuat kecenderungannya adalah akan melibatkan banyak pihak (tidak hanya fotografer saja). Untuk itu perlu dibuat kesepakatan mengenai batasan-batasan penggunaan foto tersebut. Maria Y.P. Ardianingtyas menyarankan bahwa dalam kasus pembuatan foto dengan team yang beranggotakan lebih dari 1 orang, sebaiknya disepakati saat itu juga mengenai batasan-batasan itu. Jika melibatkan model maka sebaiknya ada model release yang merupakan surat perjanjian mengenai batasan penggunaan foto tersebut. Jika melibatkan bangunan swasta sebaiknya juga dibuat property release. Model release dan surat kesepakatan semacam ini secara garis besarnya berisi: kedudukan pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan, hak dan kewajiban, tujuan penggunaan materi foto, lama penggunaan materi foto, ijin reproduksi dan juga pilihan penyelesaian sengketa. Upaya-upaya pencegahan semacam ini bisa menghindarkan anda dari tuntutan hukum.
Berdasarkan UU no.19 tahun 2002 pelanggaran hak cipta bisa menyeret tertuduh tidak hanya pada tingkat perdata namun juga pidana dengan hukuman kurungan maksimal 7 tahun disamping denda maksimal 5 miliar rupiah. Beberapa upaya yang bisa ditempuh untuk melindungi hak cipta foto kita adalah dengan mendaftarkannya di dijern HAKI (Hak kekayaan intelektual). Prosesnya memang cukup memakan waktu tapi jelas aman. Selanjutnya timbul pertanyaan, bagaimana jika yang mendaftarkan HAKI adalah malingnya? Maria Y.P. Ardianingtyas menjawab HAKI bisa dibatalkan walaupun harus melalui pengadilan niaga. Tapi jika bisa dibuktikan bahwa yang mendaftarkan HAKI bukan pihak yang berhak maka HAKI bisa dibatalkan dan setelah itu malah malingnya bisa dituntut Balik. Cara paling sederhana untuk menghindari pencurian Maria Y.P. Ardianingtyas menyarankan pencipta sebuah foto untuk mempublish fotonya tersebut di ruang umum baik di internet ataupun media massa. Jika dalam kurun waktu tertentu tidak ada tuntutan atau klaim dari pihak lain mengenai foto tersebut secara otomatis muncul semacam legitimasi social terhadap hak cipta foto tersebut atas nama anda.
Cara lain adalah dengan memanfaatkan teknologi yang ada seperti diungkapkan Roy Suryo kepada kami berikut ini, yang pertama, di beberapa camera terdapat fungsi untuk menambahkan comment pada setiap foto yang dibuat. Manfaatkanlah itu untuk memberi nama anda pada foto-foto tersebut. Fungsi ini juga bisa ditemui pada beberapa software pengolah grafis. Jangan lupa juga untuk selalu melakukan setting tanggal terutama ketika anda telah mengganti battery atau mencabut battery. Agar tanggal yang tersimpan pada metadata bisa digunakan sebagai bukti tanggal pembuatan..
Untuk kamera-kamera canggih yang memiliki fitur GPS Roy juga menyarankan pemiliknya untuk mengaktifkannya ketika memotret. Hal ini untuk membuktikan posisi pemotretan sesuai dengan klaim pencipta jika perlu pembuktian dikemudian hari. Walaupun masih meninggalkan banyak celah, Roy optimis bahwa dukungan teknologi yang ada saat ini jika dikelola dengan benar bisa dijadikan bukti hukum dengan dukungan saksi ahli jika dikemudian hari terjadi perselisihan. Roy yakin bahwa secanggih-canggihnya teknologi pasti masih meninggalkan celah. Termasuk rencana beberapa manufaktur kamera yang berencana melengkapi kamera dengan scanner fingerprint dan retina. Makanya pinter-pinteran saja. Jangan sampai kita kalah pinter dari maling. Tutupnya.

————–

Sumber: http://www.acehforum.or.id

Tag:

6 Tanggapan to "Hak Cipta Photo"

wah… turut prihatin gi… mangkanya jangan dipublish sembarangan. gimana kalo setiap foto yg mau dipublis diberi logo agi dulu ajah di tengah2nya yang gede2.. pake efek transparan gitu. ngerti kan gi?

prihating dengan kejadian yang menimpah anda…
Info yang sangat menarik trim’s

assalamu’alaikum wr.wb.
mas aghie, fotonya diambil tampa izin ya. foto yang mana ni? yang di cover majalah Suara Hidayatullah Ya…

Info yng menarik..
Salam kenal..

Mas, Saya penulis baru yang mau nerbitin buku sendiri, kalau memasang foto karya orang lain di buku saya tetapi disebutkan sumbernya melanggar hak cipta nggak ya

Hak cipta merupakan hak intelektual yang dimiliki atas dasar hasil karya yang diraihnya dan seharusnya hak ini dihargai. Tapi apabila ada penggunaan hak cipta (yang dalam hal ini termasuk juga hak cipta atas karya photo) maka si pemilik hak cipta tersebut dapat menuntut ganti kerugian kepada pihak yang menggunakan hak tersebut tanpa izin dan juga dapat menempuh jalur penyelesaian secara hukum pidana terkait dengan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Tinggalkan komentar

Juli 2009
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Chat Yuuks…

Klik tertinggi

  • Tidak ada

Arsip

Blog Stats

  • 38.561 hits

Galeri Photoku